BANJARMASIN- Sebuah acara yang menarik digelar oleh Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Hotel Rodhita Jl. P. Antasari Pasar Pagi No.41 Banjarmasin. Acara yang diperuntukkan bagi Ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu mengambil tema "Sosialisasi Kebijakan BPD".
Sedianya sosialisasi dilangsungkan dari tanggal 22 sampai 24 Oktober 2014 yang dihadiri perwakilan BPD sekalimantan Selatan. Untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan ada 8 orang.
Desa Hamayung seyogyanya dihadiri oleh ketua BPD bapak H.Nurani, S.Ag, namun karena beliau berhalangan maka dilimpahkan kepada sekretaris BPD Mahyudi, A.Ma.
Banyak hal yang disampaikan pemateri terkait permasalahan desa dan peran BPD. Salah satu yang menjadi bahan rujukan dan diskusi adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewenangan desa dan perangkat di dalamnya. Berikutnya keluarlah Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014.
Dari tanya jawab yang berlangsung selama acara terungkap sebuah harapan dari peserta yang notabene bergelut dalam pemerintahan desa agar ada perubahan tunjangan yang selama ini diterima. Dari beberapa kabupaten ternyata ada perbedaan nominal yang diterima bahkan ada yang hanya sekitar 80 ribu perbulan untuk anggota.
Selain permasalahan tersebut, peserta juga berharap kegiatan sosialisasi semacam ini dapat terus dilaksanakan secara kontinyu untuk memberikan pemahaman dan pencerahan bagi BPD agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di desa. Gayung bersambut, panitia selain berjanji akan terus memberikan edukasi bagi BPD dan aparat pemerintahan desa juga akan merencanakan studi banding bagi peserta yang hadir untuk melihat desa di luar kalimantan yang sudah maju tata kelola dan tata pemerintahan desanya.
0 komentar:
Posting Komentar